Find Us On Social Media :

Asyik! Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin, Nih Syaratnya

By Galih Setiadi, Rabu, 28 Oktober 2020 | 20:45 WIB
Ilusrasi STNK. Bayar pajak kendaraan bermotor tahunan bisa diwakilin, cuma penuhi syarat ini langsung diproses. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, bayar pajak kendaraan tahunan bisa diwakilin, syaratnya gampang!

Kabar gembira buat bikers yang sibuk dengan kerjaan, makin gampang urus pajak kendaraan.

Bisa minta tolong teman atau siapapun buat bayar pajak motor biar urusan tetap lancar nih.

Cuma penuhi syarat ini, bayar pajak kendaraan pun bisa pakai perantara.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

Biasanya, pemilik kendaraan bermotor wajib datang ke kantor Samsat untuk urusan pajak kendaraan.

Hal ini karena sebelum melakukan pembayaran administrasi akan dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh petugas.

Tetapi, terkadang pemilik kendaraan berhalangan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran PKB secara langsung.

Menanggapi hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya langsung kasih pencerahan.

Baca Juga: Waspada Gak Bayar Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong, STNK Diblokir Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Dihapus