MOTOR Plus-online.com - Cepet diurus sebelum motor jadi bodong, tanggal 1 November mulai pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.
Nah buat brother yang pajak kendaraannya mati atau belum diurus segera datang ke Samsat.
Beberapa Provinsi tengah menggelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Jangan sampai diabaikan karena motor yang mati 2 tahun berturut-turut akan dihapus nomor registrasi dan STNK diblokir, motor jadi bodong alias ilegal.
Kali ini pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan akan berlangsung di Kepulauan Bangka Belitung.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.