Find Us On Social Media :

Buruan Diurus! Tanggal 1 November Mulai Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Tunggu Apalagi

By Ahmad Ridho, Kamis, 29 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Cepet diurus sebelum motor jadi bodong, tanggal 1 November mulai pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan. (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Cepet diurus sebelum motor jadi bodong, tanggal 1 November mulai pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.

Nah buat brother yang pajak kendaraannya mati atau belum diurus segera datang ke Samsat.

Beberapa Provinsi tengah menggelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Jangan sampai diabaikan karena motor yang mati 2 tahun berturut-turut akan dihapus nomor registrasi dan STNK diblokir, motor jadi bodong alias ilegal.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

Baca Juga: Rumus Mudah Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Kena Sebulan

Kali ini pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan akan berlangsung di Kepulauan Bangka Belitung.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.