MOTOR Plus-Online.com- Ingin bayar pajak kendaraan 5 tahunan tapi berhalangan hadir? Bisa diwakilkan kok, ini syaratnya bro.
Yang namanya punya kendaraan bermotor sudah wajib hukumnya untuk membayar pajak.
Bayar pajak kendaraan bermotor ada yang setiap 1 tahun sekali dan 5 tahun sekali yang dibarengi dengan penggantian pelat nomer.
Tapi bikers tahu gak nih jika bikers ingin bayar pajak motor lima tahunan dan berhalangan hadir ternyata bisa diwakilkan loh.
Untuk periode 5 tahunan ada beberapa prosedur yang berbeda dibandingkan dengan satu tahunan.
Seperti melakukan cek fisik kendaraan, hingga tambahan biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) baru dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sebagaimana halnya pajak satu tahunan, pajak 5 tahunan juga bisa diwakilkan jika memang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengurusan sendiri.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan.
Baca Juga: 3 Cara Supaya Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bro Tanggal 1 November 2020 Mulai Nih