MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis pas lagi libur panjang, tetap kena denda gak ya?
Seperti saat ini misalnya, layanan Samsat DKI Jakarta sedang libur panjang.
Selama tiga hari, mulai hari Rabu (28/10/2020) kemarin sampai hari ini, Jumat (30/10/2020).
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, masyarakat akan bisa kembali memperpanjang STNK pada hari Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Ingin Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tapi Berhalangan Hadir? Bisa Diwakilkan Kok, Ini Syaratnya Bro
Baca Juga: Waspada Beli Motor Seken Dapat STNK Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya
Dan dikatakan oleh Dianari, masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraannya habis selama masa tersebut, akan dibebaskan dari sanksi denda.
"Silahkan diurus pada hari berikutnya yang tidak libur dan tidak dikenakan denda," kata Dianari, Kamis (29/11/2020).
Dianari menambahkan, bahwa kebijakan ini bukan bentuk dari dispensasi melainkan sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 tahun 2016 Pasal 25 ayat 3.
"Sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) apabila jatuh pada hari libur diurus pada hari berikutnya," tuturnya.
Nah jadi tenang aja bro, gak bakal kena denda kok!