MOTOR Plus-online.com - 3 syarat untuk lolos pemutihan pajak kendaraan bermotor, buruan diurus bro sudah dimulai dari 1 November.
Buat bikers yang pajak motornya mati atau ingin balik nama surat-surat motornya buruan diurus bro.
Gampang banget bikers bisa siapkan 3 syarat supaya dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor nih.
Beberapa Provinsi tengah menggelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Buruan Diurus! Tanggal 1 November Mulai Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Tunggu Apalagi
Baca Juga: 9 Provinsi Kasih Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus!
Jangan sampai diabaikan karena motor yang mati 2 tahun berturut-turut akan dihapus nomor registrasi dan STNK diblokir, motor jadi bodong alias ilegal.
Kali ini pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan akan berlangsung di Kepulauan Bangka Belitung,dilansir dari Bangkapos.com(30/10/2020).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.