MOTOR Plus-Online.com - SIM bikers hilang? Intip syarat dan biaya buat mengurus SIM nya kembali.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hukumnya dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.
Jika ada razia kepolisian atau operasi lalulintas, pengendara wajib hukumnya dapat memperlihatkan SIM kepada petugas.
Namun bagaimana jika SIM hilang akibat beberapa sebab, misalnya dompet hilang atau jatuh di jalan.
Baca Juga: Cuma Punya SIM C Bantuan Rp 900 Ribu Langsung Ditransfer Masuk Rekening, Apa Iya? Ini Penjelasannya
Penasaran apa aja syarat dan berapa sih biaya yang harus dilkeluarkan untuk mengurus SIM kembali?
Kehilangan surat-surat penting yang biasa diletakkan di dalam dompet seperti SIM, KTP, ATM atau yang lainnya memang bisa terjadi pada siapa saja.
Jika mengalami kejadian ini tentunya pemiliknya harus segera melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi.
Misalkan saja untuk mengurus SIM yang hilang, maka pemilik harus melalui beberapa tahapan atau proses untuk penerbitan baru.
Baca Juga: Keciduk! Motor Baru Yamaha Lagi Dites di Jalanan, Bikin Penasaran Kapan Meluncurnya?