Find Us On Social Media :

Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Biaya Perpanjang SIM Juga Dibebaskan?

By Galih Setiadi, Rabu, 4 November 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus sampai akhir tahun. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik nih, denda pajak kendaraan bermotor dihapus sampai akhir tahun.

Kesempatan bikers buat urus pajak kendaraan bermotor miliknya, baik motor atau mobil nih.

Mumpung ada keringanan bayar pajak kendaraan, biar beban ekonomi makin ringan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi biaya yang dihapuskan, bro.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sudah Dimulai dari 1 November 2020

Kabar gembira ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.

"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.

Baca Juga: 9 Provinsi Kasih Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus!