Find Us On Social Media :

Hingga Desember 2020, Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan Termasuk Biaya Perpanjang SIM Gak Nih?

By M Aziz Atthoriq, Rabu, 4 November 2020 | 13:00 WIB
Hingga Desember 2020, denda pajak kendaraan dihapuskan termasuk biaya perpanjang SIM gak nih? (Instagram.com/bapenda_jateng)

 

MOTOR Plus-Online.com- Hingga Desember 2020, denda pajak kendaraan dihapuskan termasuk biaya perpanjang SIM gak nih?

Horee ada kabar gembira nih buat para pemilik kendaraan bermotor khususnya bikers.

Kali ini ada keringanan bayar pajak kendaraan saat masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini.

Bikers yang ingin bayar pajak atau menunggak pajak buruan yuk bayar karena denda pajak kendaraan akan dihapuskan.

Baca Juga: SIM Bikers Hilang? Intip Syarat dan Biaya Buat Mengurus SIM nya Kembali

Kabar gembira ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.

Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus sampai akhir tahun. (Tribunnews.com)

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.

"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.

Baca Juga: Viral Wajah Mirip Jokowi, Cowok Asal Lombok Ini Ingin Minta Motor Jika Bertemu Sang Presiden