MOTOR Plus-Online.com - Duh SIM bikers hilang tapi gak punya fotokopinya?
Jangan panik bro, masih bisa diurus kok.
Setiap pengendara pasti kesal kalo SIMnya hilang.
Ya kita tau, SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara motor atau mobil saat berkendara.
Baca Juga: Catat Nih, Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Beberapa Kota Lain Hari Ini, Kamis 5 November 2020
Baca Juga: Hingga Desember 2020, Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan Termasuk Biaya Perpanjang SIM Gak Nih?
Gak usah galau ikuti ada petunjuk cara mengurus SIM yang hilang meski gak ada fotokopian SIM lama yang hilang itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut AKP Agung Permana, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat, dan juga melaporkan kehilangan lainnya.
"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung Permana.