MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang tapi tidak ada fotokopinya?
Tenang bro, polisi ternyata bisa mengecek status SIM yang hilang itu masih hidup atau tidak.
Memang sih pasti bikin kesal saat tahu SIM hilang.
Karena selain bisa ditilang polisi saat ada razia, brother juga harus membuat SIM baru lagi.
Untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru. Hanya tidak ada ujian tertulis atau ujian praktik mengendara atau mengemudi serta harus melampirkan surat kehilangan.
Tapi bagaimana jadinya ketika SIM hilang fotokopinya pun tidak ada?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.
"Kita punya data base. Nanti bisa di cek melalui NIK KTP. Ketika muncul di komputer semua datanya terlihat disitu, mau yang SIM masih hidup ataupun SIM yang mati," kata AKP Agung Permana.
Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Biaya Perpanjang SIM Juga Dibebaskan?