Find Us On Social Media :

Baru Tahu, Dibayar Tiap Tahun Bareng Pajak Kendaraan, Ternyata Ini Kegunaan dari SWDKLLJ Yang Tertera di STNK

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 10 November 2020 | 11:00 WIB
Dibayar Tiap Tahun Bareng Pajak Kendaraan, Ternyata Ini Kegunaan dari SWDKLLJ yang Tertera di STNK (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Baru Tahu, dibayar tiap tahun bareng pajak kendaraan bermotor, ternyata ini kegunaan dari SWDKLLJ di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Coba deh brother perhatikan di STNK, tepatnya di lembar kedua yang disebut lembar (notice) pajak.

Ada tulisan SWDKLLJ di lembar tersebut, lengkap dengan jumlah yang harus dibayar.

Nah mungkin di antara brother masih ada yang belum tahu, apa sih SWDKLLJ itu.

Baca Juga: Cuma Bawa STNK dan BPKB Asli, Pemilik Kendaraan Bisa Dapat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Bali Wanda P Asmoro memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan SWDKLLJ merupakan sumbangan yang diberikan oleh pemilik kendaraan bermotor.

"Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dikutip atau dikenakan kepada pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat," kata Wanda P Asmoro.

SWDKLLJ yang angkanya tertera di STNK, merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban  kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Udah Pada Tahu Belum Nih, Ternyata Ada Tanda Pajak Progresif di STNK Lo, Di Sini Letaknya