MOTOR Plus-online.com - Terjawab, ini alasan kenapa minimal berumur 17 tahun baru boleh punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ternyata memang ada alasan tersendiri bro, kenapa ada syarat umur minimal punya SIM.
Dalam persyaratan, disebutkan usia pemohon berusia minimal 17 tahun dan 20 tahun untuk SIM B I dan B II.
Tapi sayangnya masih banyak orang yang gak peduli dengan persyaratan umur minimal tersebut.
Baca Juga: Penasaran, Bisa Gak Mengurus SIM yang Hilang di SIM Corner atau SIM Keliling?
Di antaranya adalah para orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur, alias 'nembak' SIM.
Menanggapi hal ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut Agung, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
"Iya bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia 17 tahun," kata AKP Agung Permana, (11/11/2020).
Baca Juga: Pemilik SIM C Lagi Senang Dapat Info Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu, Fakta atau Hoax Sih?