Find Us On Social Media :

Bisa Gak Sih Satu Orang Dapat 2 Kali BLT Modal Usaha Rp 2,4 Juta? Simak Nih Penjelasannya

By Ahmad Ridho, Senin, 16 November 2020 | 06:51 WIB
Asyik BLT subsidi gaji Rp 600 ribu sudah cair periode November-Desember, cepetan cek saldo ATM bro. (Kompasiana)

MOTOR Plus-online.com - Memangnya bisa satu orang bisa dapat 2 kali BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak nih penjelasannya.

Pemerintah memberikan bantuan modal usaha untuk bikers dan masyarakat umum sebesar Rp 2,4 juta.

Uang sebesar Rp 2,4 juta bisa digunakan untuk membuka usaha atau menambah modal usaha yang sedang dijalankan.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah mengucurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro melalui bantuan langsung tunai (BLT UMKM) atau disebut sebagai Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Asyik Nih Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah, Simak Cara dan Persyaratannya

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Rencananya Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Mau Dapat Transferan Tiap Bulan Ini Syaratnya

Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Nantinya, pemerintah akan menyalurkan dana tersebut kepada 12 juta penerima Banpres Produktif secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.

Sejumlah masyarakat sangat antusias untuk mengakses bantuan tersebut.

Di antaranya menanyakan apakah dalam satu kartu keluarga (KK) bisa mendaftar lebih dari sekali? Termasuk dapatkah satu usaha mikro didaftarkan untuk lebih dari satu orang?