MOTOR Plus-online.com - Asyik, konversi motor bensin menjadi motor listrik sudah keluar aturannya, enggak semua bengkel bisa bro.
Ada kabar gembira nih buat bikers penggemar motor listrik, khusunya yang custom alias bangung sendiri.
Motor listrik menjadi pilihan bagi sebagian bikers untuk melakukan aktifitas sehari-hari.
Selain dijual di diler, beberapa masyarakat lebih memilih untuk modifikasi motor berbahan bensin di rumahnya menjadi motor listrik.
Baca Juga: Modifikasi Motor Listrik Gesits Ala MotoGP, Bisa Dibeli di Dealer
Baca Juga: Bocor! Yamaha Lagi Rancang Motor Matic MAXI Bertenaga Hybrid, Pakai Desain NMAX?
Setelah digodok sejak awal tahun, pemerintah resmi mengeluarkan peraturan mengenai perubahan atau konversi sepeda motor bermesin bensin menjadi tenaga listrik.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.
Peraturan mengenai konversi ini baru membahas motor, karena motor listrik dianggap lebih cepat menggerakkan tren elektrifikasi kendaraan listrik di Indonesia.