Find Us On Social Media :

Asyik! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Lagi, Buruan Urus Jangan Lewat dari Tanggal Segini Bro

By Galih Setiadi, Selasa, 17 November 2020 | 18:25 WIB
Ilustrasi STNK. Horeee denda pajak kendaraan bermotor dihapus lagi, buruan urus jangan lewat dari tanggal segini. (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Horeee denda pajak kendaraan bermotor dihapus lagi nih, buruan diurus jangan lewat dari tanggal segini ya.

Kabar gembira buat bikers yang belum urus pajak kendaraan, buruan dibayar sekarang.

Lagi ada keringanan bayar pajak kendaraan bermotor nih, biar ekonomi tetap aman walaupun pandemi Covid-19 masih melanda.

Jangan sampai lewat dari masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini, nanti nyesel loh.

Baca Juga: Asyik! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlangsung Sampai Desember 2020, Buruan Urus

Kabar yang ditunggu-tunggu ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Pihaknya memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jateng ini berlangsung sejak 19 Oktober 2020.

Artinya, Pemprov Jateng telah memberikan insentif pajak kendaraan ini sebanyak dua kali pada 2020 ini.

Baca Juga: Tahu Belum? Angka Pada STNK Ini Bikin Bayar Pajak Kendaraan Makin Mahal, Cek Disini Posisinya