Find Us On Social Media :

Ramai RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Sudah Ada Aturan Bagi Pengendara Loh

By Erwan Hartawan, Selasa, 17 November 2020 | 17:45 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol (PIXABAY )

MOTOR Plus-Online.com - Ramai nih soal RUU Larangan Minuman beralkohol di masyarakat.

Yap isu ini tak lepas dari kabar Badan Legislatif DPR bakal menggenjot draft RUU tersebut.

Sebenarnya di kota-kota besar masalah pengendara dibawah pengaruh minuman alkohol agaknya harus jadi perhatian.

Sebab tercatat beberapa kasus kecelakaan di sebabkan minuman beralkohol.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Kelihatan Gaya, Pilih Windshield Motor Matic Sesuai dengan Fungsinya

Baca Juga: Street Manners: Mulai Sekarang Jangan Lagi Bonceng Anak di Depan, Pakar Keselamatan Bongkar Alasannya

Sebut saja pada 2019 lalu di Jakarta ada pengemudi mabuk yang menabrak tujuh orang pesepeda menjadi korban di depan gedung Sumitmas di Jalan Sudirman.

Nah bikers juga harus tau mengemudi dalam keadaan mabuk sudah diatur sebagai pelanggaran dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

Mereka yang mengemudi dalam keadaan mabuk dianggap sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan, sehingga menyebabkan kecelakaan.

Artinya, pelaku telah melanggar pasal 311 UU LLAJ atau UU No 22 Tahun 2009.