Find Us On Social Media :

Bikers Berhenti Kerja Bakal Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin 2? Begini Kata BPJS Ketenagakerjaan

By Erwan Hartawan, Selasa, 17 November 2020 | 22:40 WIB
Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta masih tetap dapat meski berhenti kerja (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah lagi mencarikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi jadi ke para pekerja.

Dijadwalkan seluruh Termin kedua ini bakal selesai pada November ini.

Tapi gimana nih jika bikers sudah  keburu berhenti kerja sebelum termin kedua?

Apakah bakal masih dapat subsidi gaji Rp 1,2 Juta?

Baca Juga: 5 Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 Juta, Asyiik Kapan Nih Cairnya?

Baca Juga: Kuy Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mumpung Masih Dibuka Buat Tambahan Modal Usaha Bikers, Syaratnya Gampang

Seperti yang ditanyakan akun twitter @dandi0109 pada Rabu, (4/11/2020). "@BPJSTKinfo. ,alam min, saya mau tanya, kalo udah resign dari tanggal 20 Agustus 2020 masih dapet BLT subsidi gaji gelombang ke 2 ga ya? soalnya yang gelombang 1 waktu itu saya dapet," tulis akun @dandi0109 dalam twitnya.

Nah biar gak penasaran pihak BPJS Ketenagakerjaan kasih jawaban nih

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020 masih berhak untuk mendapatkan BSU termin II.

"Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat," ujar Utoh.