MOTOR Plus-online.com - Siapkan tiga syarat buat urus pemutihan bebas denda pajak dan gratis bea balik nama.
Pemutihan ini masih berlaku sampai bulan Desember 2020, jadi buruan diberesin bro.
Nah buat bikers yang pajak motornya sudah beberapa tahun mati buruan diurus yuk.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi biaya yang dihapuskan, bro.
Baca Juga: Motor Terancam Jadi Bodong, Pajak Motor Mati 5 Tahun Bisa Diperpanjang Lagi Gak Sih?
Penghapusan ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.
"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.