Find Us On Social Media :

Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali

By Erwan Hartawan, Kamis, 19 November 2020 | 21:20 WIB
Ilustrasi SIM C hilang, simak syarat dan biaya penerbitan kembalinya (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Duh SIM C  bikers hilang? Eits jangan panik simak aja nih syarat biaya urus penebitan kembalinya.

Kita tau SIM hukumnya wajib dimiliki setiap pengnedara motor.

Sebab SIM membjadi bukti bahwa bikers sudah layak berkendara.

Apalagi kalo ada razia kepolisian atau operasi lalulintas, pengendara wajib hukumnya dapat memperlihatkan SIM kepada petugas.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Kota Lain Hari Ini, Buruan Urus SIM Biayanya Murah Syaratnya Gampang

Baca Juga: Benar Gak Nih, Pakai Sandal Saat Ujian Bikin SIM Bisa Langsung Diusir?

Namun bagaimana jika SIM hilang akibat beberapa sebab, misalnya dompet hilang atau jatuh di jalan.

Penasaran apa aja syarat dan berapa sih biaya yang harus dilkeluarkan untuk mengurus SIM kembali?

Kehilangan surat-surat penting yang biasa diletakkan di dalam dompet seperti SIM, KTP, ATM atau yang lainnya memang bisa terjadi pada siapa saja.

Jika mengalami kejadian ini tentunya pemiliknya harus segera melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi.