MOTOR Plus-Online.com - Disalurkan sampai 31 Desember 2020, BLT uang tunai Rp 400 ribu dan uang pulsa bisa didapat, ini syaratnya.
Ada kabar bagus buat PNS karena pemerintah juga memberikan bantuan langsung.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang tunai Rp 400 ribu dan juga uang pulsa.
Tapi harus diingat semua bantuan ini untuk PNS yang memenuhi persyaratan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut.
Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.
Pemberian tunjangan pulsa ini sendiri diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona.