MOTOR Plus-online.com - Berdasarkan data kecelakaan dari Korlantas Polri setiap tahun korban kecelakaan yang melibatkan usia dibawah 17 tahun sebanyak 25 persen dari total kecelakaan.
Usia dibawah 17 tahun kebanyakan adalah pelajar yang menggunakan motor sebagai alat transportasi.
Orang tua banyak yang tidak paham bahaya memberikan motor kepada anaknya yang usianya dibawah 17 tahun.
Demi kemudahan dan tidak merepotkan anaknya diberikan motor sebagai alat transportasi ke sekolah tanpa mengindahkan aturan.
Baca Juga: Yamaha Riding Academy Ajak Pelajar Sulawesi Untuk Berkendara Aman
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menggalakkan penggunaan sepeda bagi para siswa sekolah dalam berkegiatan, menggantikan sepeda motor.
Pasalnya, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor.
"Pada aturan itu, disebutkan bahwa syarat membawa kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Sementara batas usia minimal pemegang SIM ialah 17 tahun," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020).
"Sedangkan anak-anak sekolah kebanyakan masih belum cukup umur untuk mendapatkan SIM tapi tak sedikit yang sudah menggunakan motor," kata dia.