Find Us On Social Media :

Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

By Fadhliansyah, Rabu, 25 November 2020 | 07:21 WIB
Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020 (Erwan Hartawan/MOTOR Plus)


MOTOR Plus-online.com - Cepetan dibayar, 16 provinsi bebaskan denda pajak kendaraan sampai bulan Desember 2020.

Pas banget nih kalau brother ada niat memperpanjang pajak kendaraan.

Soalnya saat ini beberapa provinsi di Indonesia memberikan relaksasi atau kebijakan untuk yang ingin bayar pajak.

Kebijakannya berupa pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Horee BLT Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Cair, Begini Cara Mencairkannya di Bank BRI, Mandiri, BNI, dan BTN

Baca Juga: Tunggu Apalagi Buruan Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Tentunya hal ini dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan.

1. Jawa Timur

Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga diberikan Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Mumpung Ada Diskon 30 Persen Sampai Akhir Tahun, Bisa Dapat Hadiah Juga!