Find Us On Social Media :

Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini

By Fadhliansyah, Kamis, 26 November 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi BPKB. Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan dan bebas bea balik nama masih berlaku nih.

Dan bikers cuma perlu bawa tiga dokumen ini kalau ingin membayar pajak.

Jadi buat bikers yang pajak motornya mati, ini saat yang tepat buat mengurusnya.

Pemutihan pajak kendaraan dan bebas bea balik nama ini diadakan demi mengurangi beban masyarakat.

Baca Juga: Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

Terutama di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Relaksasi pajak kendaraan ini dilakukan oleh Pemprov Banten, dan berlaku sampai 23 Desember 2020.

Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Mumpung Ada Diskon 30 Persen Sampai Akhir Tahun, Bisa Dapat Hadiah Juga!