MOTOR Plus-online.com - Demi keamanan dan terhindar dari pajak progresif, motor atau mobil yang sudah dijual harus dilakukan blokir STNK, tapi malas mendatangi samsat.
Jadi mudah ternyata dari rumah aja bisa blokir STNK motor atau mobil tanpa perlu kirim dokumen karena dilakukan online.
Fasilitas untuk melakukan blokir STNK dari rumah aja disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Katanya proses pemblokiran bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke gerai Samsat.
Baca Juga: Klik Website Ini, Biker Bisa Blokir STNK Kendaraan Sambil Santai dari Rumah, Yuk Intip Caranya
Baca Juga: Gak Usah Datang ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan Sekarang Bisa Lewat Hp Bro, Caranya Gampang!
Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, wajib pajak cukup membuka situs pajakonline.jakarta.go.id.
"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya, Kamis (26/11/2020).
Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir.