Find Us On Social Media :

Mau Perpanjang atau Urus Pembuatan STNK Ternyata Bisa Diwakilin, Catat Nih Apa Saja Syaratnya

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Minggu, 29 November 2020 | 22:05 WIB
Mengurus atau perpanjang STNK ternyata bisa diwakilin, catat apa saja persyaratannya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Mengurus atau perpanjang STNK ternyata bisa diwakilin, catat apa saja persyaratannya.

Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dikuasakan kepada orang lain. Namun, tentunya kalian harus membuat surat kuasa pengurusan STNK.

Bagaimana caranya?

Meski bisa diwakili, namun mengurus STNK harus dengan orang yang terpercaya.

Baca Juga: Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Baca Juga: Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini

Bisa anak, adik, kakak, keponakan, paman, atau orang tua.

Sebab STNK termasuk dokumen pribadi yang mempunyai hak kepemilikan terbatas. Sehingga tidak sembarang orang bisa mengambilnya.

Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan pemilik bisa memberikan kuasa ke orang lain untuk pengambilan STNK.

"Untuk pembuatan surat kuasa masih berlaku. Biasanya dipergunakan untuk perpanjangan dan pembuatan STNK," kata Dwi, Sabtu (29/11/2020).