Find Us On Social Media :

Mau Perpanjang atau Urus Pembuatan STNK Ternyata Bisa Diwakilin, Catat Nih Apa Saja Syaratnya

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Minggu, 29 November 2020 | 22:05 WIB
Mengurus atau perpanjang STNK ternyata bisa diwakilin, catat apa saja persyaratannya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Mengurus atau perpanjang STNK ternyata bisa diwakilin, catat apa saja persyaratannya.

Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dikuasakan kepada orang lain. Namun, tentunya kalian harus membuat surat kuasa pengurusan STNK.

Bagaimana caranya?

Meski bisa diwakili, namun mengurus STNK harus dengan orang yang terpercaya.

Baca Juga: Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Baca Juga: Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini

Bisa anak, adik, kakak, keponakan, paman, atau orang tua.

Sebab STNK termasuk dokumen pribadi yang mempunyai hak kepemilikan terbatas. Sehingga tidak sembarang orang bisa mengambilnya.

Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan pemilik bisa memberikan kuasa ke orang lain untuk pengambilan STNK.

"Untuk pembuatan surat kuasa masih berlaku. Biasanya dipergunakan untuk perpanjangan dan pembuatan STNK," kata Dwi, Sabtu (29/11/2020).

Baca Juga: Bayar Pajak Sekarang Dapat Diskon 40 Persen Langsung Dikasih Hadiah, Ditunggu Sampai 31 Desember 2020

Menurut Dwi, Surat kuasa harus dibumbuhi materai Rp 6.000.

Selain itu juga harus dilengkapi dengan Fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.

"Yang penting ada materai pemberi kuasa supaya lebih meyakinkan petugas Polisi dan petugas pajak," bebernya.

Dari beberapa persyaratan tersebut dapat dipahami bahwa STNK merupakan dokumen penting yang harus dijaga sebaik-baiknya.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! 17 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Masih Ditunggu Sampai 15 Desember 2020

Sebab, dokumen ini digunakan sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

Sehingga tidak sah jika pemilik kendaraan tidak mempunyai dokumen resmi ini.

Bukan hanya itu, STNK juga dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun kegiatan administrasi lainnya.

Sehingga keberadaanya harus dijaga dengan baik untuk mempermudah proses administrasi yang harus dilakukan selama memiliki kendaraan tersebut.