MOTOR Plus-online.com - Gampang banget urus SIM hilang gak perlu bikin baru, cuma siapin ini prosesnya cepet bro!
Kesempatan buat bikers yang SIM-nya hilang, kuy diurus sekarang juga.
Biar aman riding kemanapun, gak khawatir ditanya SIM dan STNK pas ketemu razia.
Sekalian bebas dari denda Rp 250.00 atau pidana paling lama satu bulan gara-gara gak ada SIM.
Baca Juga: Jangan Harap Bisa Tenang Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Kapan Saja, Polisi Kasih Alasan
Baca Juga: Pemilik SIM C Lagi Senang Dapat Info Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu, Fakta atau Hoax Sih?
Hal tersebut tercantum pada pasal 288 ayat (2) Undang-undang No.22/2019 tentang LLAJ.
Lumayan juga dendanya, apalagi kalau misalnya SIM hilang gara-gara keselip entah dimana.
Apakah diberikan keringanan saat razia dan seperti apa tata cara proses pengajuan kehilangannya?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP, Agung Permana langsung angkat bicara.
Baca Juga: Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali