MOTOR Plus-online.com - Masih nekat bikin polisi tidur asal-asalan, siap-siap penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
Sudah biasa saat melintasi jalan selalu ada polisi tidur.
Bukan cuma di jalan perumahan atau komplek, di jalanan kampung juga banyak yang bikin polisi tidur.
Sebenarnya membat polisi tidur enggak melanggar karena untuk mengendalikan kecepatan kendaraan dan menghindari pemotor ngebut.
Baca Juga: Banjir Pujian dan Cibiran, Tes Sokbreker Honda ADV150 Angkut Dua Sak Semen Sekaligus
Baca Juga: Gak Boleh Sembarangan Bikin, Ini Jenis dan Spesifikasi Polisi Tidur yang Diperbolehkan
Tapi membuat polisi tidur ada batasan atau aturannya, enggak bisa sembarangan dengan ukuran yang melebihi batas dan malah membahayakan pemotor.
Ukuran polisi tidur yang terlalu lebar atau tinggi tentu bisa menyulitkan pemotor.
Bagian bawah motor bisa terbentur coran polisi tidur.
Jika dilaporkan, pembuat polisi tidur bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta.