MOTOR Plus-online.com - Bikers pasti banyak yang termasuk peserta iuran BPJS Kesehatan kelas III.
Kasian iuran iuran BPJS Kesehatan Kelas III mengalami kenaikan pada 2021, pasti bikin penasaran berapa besar rinciannya.
Yang bikin kasian yang mengalami kenaikan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Yang termasuk peserta seperti itu biasa disebut peserta mandiri.
Pemerintah memutuskan mengurangi besaran bantuan iuran dari sebelumnya Rp 16.500 per orang setiap bulan jadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, memang tak ada yang berubah soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III kategori PBPU dan BP yakni masih Rp 42.000.
Namun karena ada pemangkasan bantuan iuran, maka pada tahun depan setiap peserta mandiri harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III.