Find Us On Social Media :

Oknum Anggota Klub Moge Divonis 3,5 Bulan Penjara Setelah Terbukti Keroyok TNI di Bukittinggi

By M Aziz Atthoriq, Jumat, 4 Desember 2020 | 15:11 WIB
Oknum anggota klub moge divonis 3,5 bulan penjara setelah terbukti keroyok TNI di Bukittinggi. (KompasTV)

 

 

MOTOR Plus-Online.com - Oknum anggota klub moge divonis 3,5 bulan penjara setelah terbukti keroyok TNI di Bukittinggi.

Bikers pastinya sudah dengar dan tau nih kejadian beberapa waktu lalu yang sempat bikin heboh.

Bukan cuma bikin heboh masyarakat tapi juga bikin heboh anak motor karena yang melakukan aksi ini oknum anggota klub moge alias motor gede.

Kejadian yang dimaksud adalah tindak pengeroyokan 2 anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga: Serius? Gojek dan Grab Dikabarkan Akan Merger Alias Gabung, Begini Penjelasan Pihak Terkait

Tak tinggal diam kepolisian pun mengusut tuntas dan menetapkan oknum anggota moge ini menjadi tersangka.

Salah seorang anggota klub motor gede (Moge) BS (16) yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304 Agam divonis hukuman 3,5 bulan kurungan penjara.

Seorang polisi berusaha melerai oknum anggota klub Moge asal Bandung yang berusaha mengejar anggota TNI di Sumbar. (Screnshoot CCTV)

Dalam sidang putusan, Kamis (3/12/2020) majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat memvonis BS bersalah dan dihukum 3 bulan 15 hari kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Jangan Lupa Jas Hujan! Update Cuaca BMKG, Wilayah Jabodetabek Mayoritas Dilanda Hujan Hari Ini