MOTOR Plus-online.com - Ada relaksasi kredit, tapi pihak leasing akan tetap mendenda nasabah yang telat bayar cicilan.
Seperti yang brother tahu, Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi kredit di tengah pandemi Covid-19.
Dengan adanya relaksasi kredit, beban nasabah atau debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19 pun jadi lebih ringan.
Tapi kalau sudah diberikan relaksasi kredit dan debitur masih telat membayar cicilan, maka pemain multifinance bisa mengenakan sanksi denda.
Baca Juga: Kapan Lagi! Ada Promo Bebas Cicilan 6 Kali Kalau Beli All New Yamaha Aerox 155 Connected, Sikat Bro
Baca Juga: Hore Promo Bebas Angsuran Bagi Pembeli Honda PCX 150 Akhir Tahun
Menurut OJK, sanksi denda itu sudah berdasarkan kesepakatan restrukturisasi antara debitur dengan perusahaan pembiayaan (leasing).
"Kan, tergantung kesepakatan atau perjanjikan restrukturisasi debitur dengan perusahaan pembiayaan."
"Baik denda, angsuran, itu semua sudah disepakati pada perjanjikan restrukturisasi kredit," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan, Rabu (2/12), dikutip dari Kontan.
Menurutnya, kesepakatan kredit tersebut merupakan wilayah keperdataan para pihak.
Secara umum kesepakatan ini diawali negosiasi dilanjutkan dengan perjanjian bersama baru kemudian ditandatangani oleh kedua pihak.
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Lanjut Tahun Depan, Asyik Bisa Buat Lunasin Motor Kredit