Find Us On Social Media :

Begini Syarat Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan, Berlaku di Daerah Ini

By Erwan Hartawan, Selasa, 8 Desember 2020 | 19:55 WIB
Dapat bebas denda pajak kendaraan, cuma begini syaratnya (Tribunnews)

MOTOR Plu-Online.com - Begini syarat dapatin bebas denda pajak kendaraan.

Nah buat bikers yang lupa membayar atau sengaja menunda pajak kendaraan yuk buruan ke Samsat.

Apalagi Pemprov Banten lagi kasih relaksasi pajak kendaraan nih.

Jangan ditunda-tunda, soalnya masa berlaku hanya sampai 23 Desember 2020.

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 23 Desember

Baca Juga: Catat Nih! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 di Berbagai Provinsi di Indonesia, Kuy Bayar

Relaksasi pajak kendaraaan dimaksudkan untuk meringkankan masyarakat.

Apalagi saat pandemi virus corona ini banyak masyarakat yang susah akibat ditutupnya tempat kerja.

Nah buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan udah kadaluarsa yuk buruan urus.

Keringanan yang diberikan Pemprov Banten gak hanya sekedar pemutihan pajak loh.