MOTOR Plus-online.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) gak perlu lagi datang ke Samsat bro, tinggal klik link ini.
Karena bisa dilakukan dari rumah secara online.
Oh iya, blokir STNK ini biasanya dilakukan untuk brother yang baru menjual motornya.
Agar terhindar dari pajak progresif.
Baca Juga: Waduh, Nama Jorge Lorenzo Muncul Dalam Investigasi Penggelapan Pajak
Baca Juga: Begini Syarat Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan, Berlaku di Daerah Ini
Cara melakukan blokir STNK secara online juga gampang lo.
“Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id,” ujar Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul. Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB,” ucapnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya