MOTOR Plus-online.com - Lagi ada program penghapusan denda apa iya jadi bebas pajak kendaraan?
Jelang tutup tahun lagi ada program bebas denda pajak dan bebas bea balik nama nih bro.
Program ini berlaku di 14 Provinsi di Indonesia.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama agar pemilik motor segera mengurus pajak kendaraan yang sudah mati.
Baca Juga: Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro
Di beberapa wilayah juga memberikan potongan untuk PKB dan BBNKB dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Terkait dengan relaksasi pajak ini, ternyata masih banyak masyarakat yang bingung antara penghapusan denda dengan bebas pajak kendaraan.
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pemutihan yang diberikan oleh pemerintah dianggap sebagai kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang terlambat.
Sehingga, para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu melakukan pelunasan tunggakan pajak kendaraan.