MOTOR Plus-online.com - Biker gak penasaran lagi, ternyata punya Sura Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia itu ada batas minimal usia kepemilikannya lo, berapa sih batas umurnya?
Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu syarat utama buat pengendara motor.
Salah satu syarat memiliki SIM yaitu punya batas usia yang mencukupi atau ada batas minimal usia bisa punya SIM.
Alasannya, dengan batas minimal usia kepemilikan SIM membaut pengendara siap secara fisik dan mental.
Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Ikuti Aturan Ini, Coba-coba Bandel Siap-siap Dilarang Masuk Satpas!
Baca Juga: Jangan Harap Bisa Tenang Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Kapan Saja, Polisi Kasih Alasan
Wajibnya kepemilikan SIM diatur dalam pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi yang mengendarai di jalan raya tapi tidak punya SIM.
Bisa kena ancaman kurungan penjara 4 bulan atau denda sebanyak Rp 1 juta.
Hal itu diatur dalam pasal 281 UU No 20/2009 LLAJ.
Ada penggolongan SIM berdasarkan kendaraannya, yaitu SIM A, SIM C, dan SIM D untuk kendaraan pribadi.
Baca Juga: Waduh, Gak Datang ke Sidang Tilang, SIM dan STNK Bisa Diblokir? Polisi Jawab Begini