MOTOR Plus-Online.com - Malaysia resmi melarang penggunaan skuter elektrik (e-skuter) di jalan raya.
Larangan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.
Dikutip dari World of Buzz, Menurut kepala Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Kuala Lumpur ACP Zulkefly Yahya, e-skuter telah menerima laporan soal kecelakaan akibat kendaraan listrik ini.
"E-scooters hanya dapat dipakai di area khusus seperti taman bermain dan area yang diizinkan di sekitar pusat perbelanjaan," kata Zulkefly.
Baca Juga: Rider Skuter Listrik Ini Kena Begal Ketika CFD di Sudirman, HP Sempat Ditarik
Baca Juga: Murah Banget Bodi Gambot Ala Yamaha XMAX 250 Cuma Seharga Honda BeAT
Zulkefly menjelaskan dala pengoperasian nanti diperlukan izin khusus dari Dirjen JPJ.
Sejauh ini polisi setempat terdapat 3 kota dengan penggunaan e-skuter aktif yaitu Dataran Merdeka, KLCC, dan Bukit Bintang.
Karena belum berlaku, polisi hanya memberikan imbauan terdapat pengguna.
Namun saat sudah belaku pengendara bakal dikenakan denda.