Find Us On Social Media :

Malaysia Larang Penggunaan Skuter Elektrik, Bagaimana dengan Indonesia?

By Erwan Hartawan, Selasa, 15 Desember 2020 | 12:26 WIB
Ilustrasi skuter listrik (KOMPAS.COM/HILEL HODAWYA)

MOTOR Plus-Online.com - Malaysia resmi melarang penggunaan skuter elektrik (e-skuter) di jalan raya.

Larangan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Dikutip dari World of Buzz, Menurut kepala Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Kuala Lumpur ACP Zulkefly Yahya, e-skuter telah menerima laporan soal kecelakaan akibat kendaraan listrik ini.

"E-scooters hanya dapat dipakai di area khusus seperti taman bermain dan area yang diizinkan di sekitar pusat perbelanjaan," kata Zulkefly.

Baca Juga: Rider Skuter Listrik Ini Kena Begal Ketika CFD di Sudirman, HP Sempat Ditarik

Baca Juga: Murah Banget Bodi Gambot Ala Yamaha XMAX 250 Cuma Seharga Honda BeAT

Zulkefly menjelaskan dala pengoperasian nanti diperlukan izin khusus dari Dirjen JPJ.

Sejauh ini polisi setempat terdapat 3 kota dengan penggunaan e-skuter aktif yaitu Dataran Merdeka, KLCC, dan Bukit Bintang.

Karena belum berlaku, polisi hanya memberikan imbauan terdapat pengguna.

Namun saat sudah belaku pengendara bakal dikenakan denda.