MOTOR Plus-online.com - Bikers bingung, SIM C rusak atau patah bisa kena tilang, polisi bilang begini.
Pengendara kendaran wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting dalam berkendara.
SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah saat disimpan di dompet atau di dalam tas.
Lantas, apakah SIM masih berlaku jika mengalami rusak atau hingga patah? Jangan-jangan malah kena tilang?
Baca Juga: Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali
Baca Juga: Pemilik SIM C Lagi Senang Dapat Info Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu, Fakta atau Hoax Sih?
Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatakan.
Berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.
"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto pada Senin (14/12/2020).
Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.