MOTOR Plus-online.com - Selama liburan natal dan tahun baru bagi yang keluar masuk Jakarta haru menunjukkan surat rapid test.
Bagimana dengan para pemotor atau bikers yang banyak keluar masuk Jakarta apakah harus rapid test juga?
Seperti dijelaskan Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rabu lalu (16/12/2020), katanya mulai 18 Desember 2020 keluar masuk Jakarta harus menunjukkan surat rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.
Baca Juga: Kabar Bagus, Pemkab Bogor Siapkan Rapid Test Gratis Buat Wisatawan yang Berlibur ke Puncak Bogor
Baca Juga: Asyik Libur Panjang, Bikers Mau Liburan ke Puncak? Pemkab Bogor Wajibkan Rapid Test di Titik Ini
Artinya waktunya berbarengan dengan liburan natal dan tahun baru.
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah jadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.