MOTOR Plus-online.com - Mantul, bayar pajak kendaraan diskon sampai 50 persen, nih syaratnya.
Enak banget nih, ada diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi Covid-19 begini.
Gak nanggung-nanggung, besaran diskon pajak kendaraan sampai 50 persen bro!
Daripada penasaran, simak penjelasan diskon pajak kendaraan ini sampai habis ya bro!
Baca Juga: Horee Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50% di Jakarta dan Beberapa Daerah
Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga
Kabar gembira ini disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keringanan tersebut tertuang di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020.
Tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020.
Aturannya disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 11 Desember 2020.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian terkait diskon pajak ini.
Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus