MOTOR Plus-online.com - Totalnya da 6 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, kira-kira brother sudah tahu belum nih apa saja?
SIM sendiri merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengguna kendaraan bermotor.
SIM bisa didapat jika seseorang sudah berumur minimal 17 tahun.
Dan untuk mendapatkan SIM, orang itu juga harus sudah lulus dari rangkaian tes yang diberikan oleh kepolisian, terkait lalu lintas dan kemampuan mengemudi.
Baca Juga: Tinggal Datang ke Sini Untuk Ganti SIM Lama ke Smart SIM, Biaya Murah
Baca Juga: Ganti SIM Lama ke Smart SIM Ternyata Biayanya Cuma Segini Bro, Murah
"SIM merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto (18/12/2020).
Sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
SIM yang berlaku di Indonesia ada beberapa jenis, sesuai dengan kategori kendaraan dan penggunaannya.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, jenis SIM ini dibagi menjadi dua yaitu jenis SIM perorangan dan jenis SIM umum.
Baca Juga: Mengurus SIM yang Hilang Ternyata Gak Pakai Lama, Segini Biayanya