MOTOR Plus-online.com - Bikers mau keluar masuk 6 daerah ini wajib bawa hasil rapid test.
Kasus Covid-19 yang kembali meningkat membuat beberapa pemerintah daerah lebih ketat soal perizinan keluar masuk.
Apalagi sudah dekat libur natal dan tahun baru, pastinya banyak bikers yang mau liburan nih.
Beberapa pemerintah daerah mewajibkan pendatang membawa hasil rapid test antigen atau PCR.
Baca Juga: Bikers, Segini Tarif Rapid Test, Wajib Buat yang Keluar Masuk Jakarta
Baca Juga: Masuk Jakarta Wajib Rapid, Bikers Tahu Gak Beda Test Antigen Dan PCR?
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.
Dikutip dari Kompas, ada enam daerah yang menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR.
1. DKI Jakarta
Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.