MOTOR Plus-online.com - Kantor pelayanan SIM libur akhir tahun, bagaimana cara perpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya?
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon untuk sementara akan diliburkan.
Seperti disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan saat akhir tahun.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana.
Baca Juga: Gak Perlu Lama, Ganti SIM Lawas ke Smart SIM Cuma Hitungan Menit
Baca Juga: Artis Anya Geraldine Pamer SIM C, Netizen Heboh Lihat Nama Aslinya
"Untuk pelayanan SIM saat Natal dan Tahun Baru 2021 kami liburkan sementara," ujar Agung saat dihubungi, Senin (21/12/2020).
Namun Agung belum dapat memastikan kapan pelayanan SIM di Da'an Mogot mulai kembali dibuka.
"Pastinya kami belum tahu, nanti pasti akan ada pengumuman dari Korlantas Polri, tunggu saja nanti akan kami informasikan termasuk juga yang habis masa berlaku. Saya belum bisa jawab sampai keluar Telegram dari Korlantas ," bebernya.
Memang informasi resmi terkait perpanjangan SIM hingga saat ini belum disampaikan.