MOTOR Plus-Online.com - Masih ingat gak peristiwa penganiayaan anggota TNI oleh sejumlah anggota Moge?
Nah baru-baru ini polisi menetapkan lima motor moge itu ternyata bodong alias dokumen palsu.
Mengutip dari Antaranews.com, hal tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Krimal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono.
Menurutnya motor ini diduga diimpor atau masuk ke Indonesia secara ilegal.
Baca Juga: Jelang Natal 2020, Sinterklas Bagikan Kado ke Anak-anak Naik Moge
Baca Juga: Tepis Citra Negatif Bikers Moge, Motor Besar Club Indonesia Chapter Indramayu Bangun Masjid
Joko menjabarkan sedikitnya lima unit yang bodong dibuatkan laporan polisi LL/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember 2020 dengan perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah yang diduga impor secara ilegal.
Artinya akan dikenakan pasal yang disangkakan pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/XI/2020/Spkt pada (9/11) dengan pelapor Ishar dan pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan sehubungan LP/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember dengan pelapor Yudi Prasetyo.
Lalu terdapat 12 unit kendaraan sedang dalam penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Sumbar.