Find Us On Social Media :

Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Cair Terakhir 28 Desember, Beneran Apa Hoax?

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 24 Desember 2020 | 20:30 WIB
Ilustrasi uang, bantuan modal usaha Rp 2,4 juta harus dicairkan paling lambat 28 Desember 2020, beneran atau hoax? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com Bantuan modal usaha Rp 2,4 juta harus dicairkan terakhir tanggal 28 Desember, beneran apa hoax nih?

Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta bisa bikers manfaatkan buat buka bengkel kecil-kecilan.

Baru-baru ini beredar di media sosial bantuan UMKM harus dicairkan terakhir tanggal 28 Desember 2020.

Pada postingan tersebut, disebutkan kalau ada surat dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Caranya

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk Modal Usaha Dilanjut Sampai 2021 Buruan Daftar Syaratnya Mudah

Hal itu dibagikan pemilik akun Facebook Umy Tabita di grup Facebook Sukoharjo Makmur.

Postingan tersebut diunggah hari Selasa (22/12/2020).

"Bapak ibu ,kami sampaikan sebuah pengumuman : Berdsr. Srt dr kemenkop UKM, bahwa pencairan BPUM oleh bank penyalur paling lambat tgl 28 des 2020, unt itu bagi yg sdh *dinyatakan lolos* agar segera ke BRI terdekat," tulis akun Facebook Umy Tabita.

Selain itu, akun Facebook Rokel Solo di grup yang sama juga membagikan screenshot dari unggahan di atas.

Tangkapan layar informasi tentang BLT UMKM harus dicairkan terakhir 28 Desember 2020. (Facebook.com)