MOTOR Plus-online.com - Terungkap, ternyata pelaku sengaja serempet mobil polisi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 3 motor jadi korban.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut terjadi hari Jumat (25/12/2020).
Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan satu tersangka, yakni Handana (25) sopir mobil Hyundai bernopol B 369 HRH.
Baca Juga: Video Detik-detik Senggolan Mobil yang Berujung Pemotor Tewas di Pasar Minggu
Baca Juga: Kelanjutan Polisi Tabrak 3 Motor di Pasar Minggu, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Direkturat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan hal tersebut.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H."
'Yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com, (26/12/2020).
Handana dikenakan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjaran dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.