Find Us On Social Media :

Mau Perpanjang SIM Jangan Sampai Ketipu, Biaya Resminya Cuma Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 29 Desember 2020 | 13:40 WIB
Ilustrasi. Mau perpanjang SIM jangan sampai kena tipu, biaya resminya segini doang bro. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers mau perpanjang SIM jangan sampai kena tipu, biaya resminya cuma segini doang.

Kuy dicek SIM brother sekarang, siapa tahu perlu diperpanjang.

Soalnya, masa berlaku SIM telat sehari saja wajib bikin SIM baru.

Pokoknya jangan nekat bawa SIM yang sudah kadaluwarsa, gak berlaku dan bakal dianggap gak punya SIM.

Baca Juga: Asyik, Ada Dispensasi Masa Berlaku SIM Awal Tahun Habis, Sampai Kapan?

Baca Juga: Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine

Aturannya sendiri tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.

Regulasi tersebut mengatur tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai dokumen penting dengan masa aktif selama lima tahun.

Pemilik SIM wajib perpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Seandainya telat, otomatis pemilik SIM wajib bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Desember 2020, Gak Sampai Seratus Ribu