MOTOR Plus-Online.com - Catat nih mulai jam 8 malam gak boleh lagi ada lalu lalang kendaraan.
Peraturan ini seiring penerapannya jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Jam malam tersebut nantinya bakal berlaku di Jawa Timur.
Saat ini Pemprov Jatim meminta Bupati/Walikota se-Jatim menerapkan pengaturan tersebut.
Baca Juga: Street Manners: Waspada Aquaplaning Mengancam Keselamatan Bikers Saat Musim Hujan
Baca Juga: Perhatian, Polda Metro Jaya Bakal Tutup Lima Jalan di Malam Tahun Baru
Peraturan pembatasan dinilai menjadi langkah tepat penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 saat menjelang, selama, dan setelah libur Tahun Baru 2021.
Hal tersebut disampaikan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bangkalan setelah menerima Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Pemprov Jatim tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.
SE dengan Nomor 736/24068/013.4/2020 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Dr Ir Heru Tjahjono itu mulai berlaku sejak ditetapkan hingga 8 Januari 2021.
Kepala Dinas Kominfo sekaligus Humas Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan, Agus Zain membenarkan perlakuan jam malam.