Find Us On Social Media :

Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021

By Ahmad Ridho, Jumat, 1 Januari 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi uji emisi pada motor. Waspada motor dan mobil gak lolos uji emisi bakal kena denda Rp 500 ribu. (Nurul)

MOTOR Plus-online.com - Waspada motor dan mobil gak lolos uji emisi bakal kena denda Rp 500 ribu.

Hal ini akan berlaku di Jakarta mulai tanggal 24 Januari 2021 mendatang.

Pemberlakuan aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Catat, Mulai Bulan Depan Motor Gak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Sanksi

Baca Juga: Makin Ribet Kendaraan Gak Lulus Uji Emisi akan Ditilang dan Jangan Harap Bisa Perpanjang Pajak STNK, untuk Mempermudah Disediakan Aplikasinya

Regulasi baru ini bisa dilihat pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3, sebagai berikut;

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Tidak asal memberikan sanksi, tapi sebelumnya aturan ini sudah dilakukan sosialiasi.

Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.