MOTOR Plus-online.com - Daftarnya lewat online, modal Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dapat dana bantuan sebesar Rp 3,5 juta lho.
Tapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, kalau pengin dapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini.
Sebelumnya harus tahu dulu nih, program bantuan ini bernama Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).
Nah berikut ini syarat-syarat untuk mendapatkan BLT KPM PKH:
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Cair 4 Januari Besok, Bikers Siap-siap ke Kantor Pos Terdekat
Baca Juga: Bantuan Uang Tunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha
Jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT tersebut adalah:
Baca Juga: Rejeki Nomplok 3 Bantuan Pemerintah Diantar ke Rumah Mulai 4 Januari 2021