MOTOR Plus-online.com - Wuih mantap nih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kasih kejutan buat masyarakat Indonesia.
Yaitu bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, alias bebas biaya.
Tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar gak perlu keluar biaya saat membuat SIM.
Seperti diketahui, saat ini untuk membuat SIM, masyarakat harus mengeluarkan biaya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Akhir Tahun 2020, Buka Cuma Sampai Jam Segini
Baca Juga: Bener Gak Sih Smart SIM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Pembayaran Elektronik?
Misalnya untuk membuat SIM C, pemohon harus membayar biaya Rp 100 ribu.
Aturan ini tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID